Puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan serta ilmu pengetahuan sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Buku PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN RAWAT JALAN
Perlindungan hukum pasien rawat jalan. Perlindungan hukum artinya dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada. Pasien adalah orang yang sedang dirawat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Rawat Jalan adalah pelayanan medis (kesehatan) kepada pasien untuk menentukan tujuan observasi diagnosis sampai implementasi, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Kefarmasian ialah pembuatan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan lainnya.
Kritik dan saran yang membangun bagi kelengkapan Buku
Perlindungan Hukum Pasien Rawat Jalan diharapkan dari semua pembaca yang budiman. Akhirnya, penyusun mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepad para pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian penyusunan Buku ini.

Judul BukuPERLINDUNGAN HUKUM
PASIEN RAWAT JALAN
PenulisDr. Yeni Vitrianingsih, A.Md.Keb., S.Tr.Keb., S.H., M.H., CPHM. ,
Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. ,
Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., CLA., CMC. ,
Budiarsih, S.H., M.H., Ph.D .
KategoriHUKUM KESEHATAN
Tahun Terbit2026
Jumlah Halamaniii Halaman + 159
Dimensi Buku21 cm x 29,7 cm
Berat180 Gram
Warna Halaman IsiHitam putih & Warna
ISBN Elektronik
Tautan Pembelian