Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan buku monograf ini yang berjudul “ASPEK HUKUM TERKAIT AKSI MOGOK KERJA”.


Hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh dan majikan pada umumnya bersifat hubungan diperatas. Kedudukan buruh di dalam hubungan kerja ditinjau dari segi sosial ekonomis adalah lebih rendah dari majikan, untuk itu buruh memerlukan sarana untuk mencapai titik kesederajatan dengan majikan. Untuk mewujudkan hal ini, hak sipil dan hak politik yang sangat menonjol dibutuhkan oleh setiap buruh adalah hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai. Dengan menggunakan hak berserikatnya yang merupakan hak kolektif, buruh dapat memperjuangkan hak-hak buruh yang dilanggar.


Dalam realitasnya pelaksanaan mogok terkadang merupakan suatu bentuk spontanitas dari buruh atau serikat buruh, sehingga mogok dapat terlaksana tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan normatif maupun administratif yang telah ditentukan. Mogok yang demikian disebut dengan mogok kerja yang tidak sah. Kriteria mogok kerja yang tidak sah terdapat dalam Pasal 3 Kepmenaker No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah..
Penyusun berharap semoga buku ini dapat berguna bagi semua pihak
yang memerlukan

Judul BukuASPEK HUKUM TERKAIT AKSI MOGOK KERJA
PenulisAbd. Raid Sopalatu, Rachmat Ihya’
KategoriIlmu Hukum | Bahasa Indonesia
Tahun Terbit2023
Jumlah Halamani—iii+77
Dimensi Buku16 x 24 cm
Berat180 gram
Warna Halaman IsiHitam putih & warna
ISBN Elektronik
Tautan Pembelian